Penanggulangan Konflik Gajah

Mencegah konflik gajah dengan manusia denga cara menghalau gajah bersama sama

Tindakan mitigasi konflik gajah dan manusia (KGM) harus dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut keselamatan manusia dan gajah itu sendiri, serta setiap kegiatan mitigasi KGM yang dilakukan membutuhkan biaya besar.. Keputusan tindakan mitigasi KGM harus berdasarkan analisa yang dilakukan oleh orang-orang atau instansi yang telah memahami dan berpengalaman dalam mitigasi KGM. Sehingga tindakan mitigasi KGM malah tidak memicu konflik yang lebih besar dikemudian hari. Tahapan proses, prosedur, dan mekanisme mitigasi KGM adalah :

A. Identifikasi KGM Yang Terjadi

  • Dilakukan identifikasi yang mendalam mengenai akar masalah, intensitas konflik, besaran akibat konflik, serta kondisi masyarakat dan gajah yang berkonflik.
  • Tujuannya dilakukan identifikasi ini supaya keputusan tindakan mitigasi yang direkomendasi telah berdasarkan masukan dan informasi dari lapangan yang akurat.

B. Mekanisme Pengambilan Keputusan Tindakan Mitigasi KGM

  • TPK akan segera melakukan pertemuan membahas informasi yan diterima dari berbagai sumber (masyarakat dan Tim Reaksi Cepat) mengenai KGM yang terjadi. Pembahasan ini bertujuan untuk menentukan tindakan awal untuk memitigasi KGM. Keputusan awal yang harus dibuat oleh TPK adalah menugaskan TRC mengumpulkan semua data yang diperlukan mengenai KGM yang terjadi. TRC melaksanakan kegiatan ini sampai pelaporan adalah selama 1 (satu) minggu.
  • Berdasarkan laporan dari TRC yang telah mengunjungi lapangan melihat seberapa besar konflik yang terjadi. TPK akan mengadakan pertemuan untuk membuat keputusan tindakan mitigasi KGM yang akan dilakukan. Keputusan TPK harus jelas memuat apa yan harus dilakukan, berapa lama kegiatan dilaksanakan, berapa besar anggaran yang diperlukan dan berasal dari mana.
  • Keputusan tindakan mitigasi KGM diharapkan telah dilihat dari berbagai aspek baik teknis, sosial, dan pendanaan, maupun pasca tindakan mitigasi konflik, serta telah berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.
  • Khusus untuk keputusan berupa penangkapan gajah, TPK sebelum membuat keputusan yang menugaskan TRC bekerja di lapangan, harus telah mendapatkan persetujuan dari Ditjen PHKA Departemen Kehutanan.

C. Bentuk Umum Keputusan Tindakan Mitigasi KGM

  1. Hanya dilakukan pemantauan
    Keputusan ini direkomendasikan, apabila kondisi dilapangan memperlihatkan gajah liar masih dihabitatnya, belum akan berkonflik atau menimbulkan kerusakan bagi properti dan areal pertanian masyarakat. Kemudian berdasarkan pengalaman, gajah ini dalam beberapa waktu ke depan akan kembali kehabitatnya.
  2. Hanya dilakukan penjagaan pada kawasan diperbatasan habitat gajah, dimana konflik mungkin akan terjadi
    Keputusan ini direkomendasikan, apabila gajah liar diketahui telah berada diperbatasan habitatnya dan atau telah berada di luar habitatnya, tapi tidak di lahan pertanian masyarakat seperti berada di areal konsesi HTI dan sebagainya. Tindakan penjagaan dilakukan pada lahan pertanian masyarakat terdekat atau dimana gajah biasanya masuk ke daerah tersebut masuk
    .
  3. Hanya dilakukan pengusiran dan penggiringan gajah yang berkonflik kembali kehabitatnya.
    Keputusan ini direkomendasikan, apabila, gajah telah berada di luar habitatnya dan telah menimbulkan konflik atau gangguan kepada masyarakat. Tindakan pengusiran atau penggiringan harus dilakukan, supaya gajah kembali kehabitatnya.
  4. Hanya dilakukan penangkapan terhadap gajah yang berkonflik
    1. Keputusan ini direkomendasikan, apabila gajah telah berada jauh dari habitatnya dan tidak mungkin lagi dilakukan pengusiran atau penggiringan, karena akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau membahayakan masyarakat sekitarnya. Atau ditemukan gajah-gajah jantan yang sedang must keluar dari habitatnya dan melakukan kerusakan yang begitu luas.
    2. Keputusan penangkapan gajah dilakukan setelah 3 cara mitigasi KGM sebelumnya (pemantauan, penjagaan, dan pengusiran atau penggiringan) tidak mampu lagi mengendalikan gajah tersebut.
    3. Keputusan penangkapan dapat dilakukan terhadap gajah-gajah yang berada pada daerah dimana secara tradisional mereka berada di sana. Apabila kawasan tempat hidup mereka telah rusak tidak dapat memberikan daya dukung dan keamanan untuk hidup gajah, serta daerah tersebut tidak direncanakan sebagai habitat gajah untuk masa depan.
    4. Keputusan penangkapan gajah harus mempertimbangkan semua aspek, mulai dari kesiapan teknis, pendanaan, resiko-resiko yang mungkin terjadi, dan sebagainya.
    5. Keputusan penangkapan gajah harus mendapatkan rekomendasi dari Dirjen PHKA Departemen Kehutanan.
    6. Keputusan penangkapan gajah harus diikuti perencanaan dimana gajah ini akan ditempatkan setelah penangkapan, tanggungjawab penanganan selanjutnya terhadap gajah setelah ditempatkan tersebut. Prinsip utama mitigasi KGM adalah bukan memindahkan gajah yang berkonflik dari habitatnya, tapi secara keseluruhan masih akan lebih kalau gajah-gajah yang berkonflik tersebut tetap berada dihabitanya.
    7. Hanya ada dua kemungkinan penempatan gajah setelah di tangkap yaitu dilepaskan kembali kehabitatnya atau ditempatkan di PLG.
    8. Beberapa pertimbangkan keputusan yang mendasari gajah tangkapan dilepasliaran kembali kehabitatnya :
      • Keputusan pelepasan gajah kembali kehabitatnya dilakukan setelah mendengar informasi dari berbagai pihak bahwa gajah yang akan ditangkap tersebut diyakini berasal dari habitat dimana dia akan dilepaskan.
      • Keputusan pelepasan gajah dapat saja dilakukan ke kawasan yang diyakini bukan asal gajah, tapi telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi gajah.
      • Habitat kawasan dimana gajah ini akan dilepaskan masih dapat memberikan daya dukung untuk hidup dan keamanan bagi gajah yang baru dan manusia yang hidup disekitarnya.
      • Keputusan pelepasan gajah harus memperhatikan tanggapan masyarakat setempat dimana gajah tersebut akan dilepaskan.
      • Keputusan pelepasan gajah mendapat dukungan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Daerah setempat telah merekomendasikan habitat tempat gajah yang berkonflik dilepaskan di kabupaten mereka sendiri.
      • Adanya kesiapan tim penangkap, pelepasan, dan monitoring, serta pendanaan. Tim monitoring sangat diperlukan supaya konflik baru yang mungkin terjadi pada habitat yang baru bagi gajah tersebut dapat dihindarkan.
    9. Beberapa pertimbangkan yang mendasari gajah tangkapan ditempatkan di PLG setempat :
      • Tidak adanya habitat lain disekitarnya yang memadai sebagai tempat pelepasliaran gajah tersebut.
      • Gajah yang selalu keluar dari habitatnya dan berkonflik dengan manusia, terjadi perubahan perilaku dan akan berbahaya apabila dilepaskan kembali kehabitatnya.
      • Gajah-gajah yang berkonflik terbukti, merupakan gajah tangkapan sebelumnya yang telah dilepasliaran ke habitatnya, kemudian karena sesuatu sebab keluar dari habitatnya dan berkonflik kembali.
      • Telah komitmen berbagai pihak, terhadap pendanaan selama gajah tersebut dilatih, dipelihara di PLG, dan atau pemanfaatan selanjutnya.
      • PLG masih mampu menerima gajah liar hasil tangkapan, memeliharanya (menjinakkan dan melatihnya), sehingga gajah-gajah telah ada sebelumnya di PLG tidak terlantar.